You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran Air Permukiman Warga Pulau Kelapa Dikuras
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Saluran Air Permukiman Warga Pulau Kelapa Dikuras

Personel Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu melakukan pengurasan lumpur di saluran air permukiman warga RT 03/02 Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Hasilnya, sebanyak lima karung lumpur diangkat dari saluran.

Lima karung lumpur dan sampah berhasil diangkut dari saluran

Kepala Sudin SDA Kepulauan Seribu, Hendri mengatakan, pengerjaan pengurasan saluran air sepanjang 35 meter itu menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya lumpur di saluran tersebut dan dikhawatirkan bisa memicu terjadinya genangan saat hujan.

"Warga melaporkan, akibat dari saluran penuh lumpur, air kerap meluap saat hujan," katanya, Rabu (25/1).

Pengurasan Saluran di Jalan Teuku Cik Ditiro Dikebut

Untuk pengurasan saluran ini, jelas Hendri, pihaknya mengerahkan lima petugas yang dilengkapi dengan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop dan karung.

"Sebanyak lima karung lumpur dan sampah berhasil diangkut dari saluran itu," ungkapnya.

Ketua  RW 02 Kelurahan Pulau Kelapa, Maskur mengapresiasi respons cepat pasukan biru Kepulauan Seribu dalam menindaklanjuti permintaan warga.

"Semoga setelah dilakukan pengurasan tidak ada genangan lagi saat hujan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7829 personDessy Suciati
  2. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye3062 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1923 personDessy Suciati
  4. Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

    access_time09-09-2026 remove_red_eye1229 personFolmer
  5. Kuota Guru ASN Terbatas, Komisi A Minta Tenaga Pendidik Non-ASN Diberi Ruang

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1221 personFakhrizal Fakhri